Praktek korupsi di Indonesia memiliki sejarah panjang dari masa ke masa, mulai dari zaman pra kemerdekaan sampai dengan saat sekarang ini. Jika pada zaman dulu pemberian "uang terima kasih" masih diakukan dengan "malu-malu" atau istilahnya dari bawah meja, namun praktek suap saat ini diakukan tanpa rasa malu. Para oknum pegawai atau Penyelenggara negara secara terang-terangan meminta "jatah" dari targetnya dengan alasan untuk melicinkan urusan, dengan kata lain praktek sua saat ini dalakukan diatas meja.
Korupsi dari Masa ke Masa
Budaya yang sangat tertutup pada zaman kerajan turut menyuburkan “budaya korupsi” di Nusantara. Tidak jarang terkadang abdi dalem juga melakukan tindakan korup dalam bentuk mengambil upeti (pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (sat ini Lurah) selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Tummenggung. Abdi dalem di ketemenggungan setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup harta yang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.
pada zaman kolonial Belannda Kebiasaan mengambil upeti dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa di tiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800-1942) , akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda.
Pada Masa orde lama (Orla) dibentuklah Badan Pemberantas Korupsi dengan nama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) yang dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Namun sangat disayangkan pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Pada masa itu pejabat pemerintah harus mengisi formulir yang telah disediakan yang saat ini dikena dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada masa Orde Baru (Orba) dibentuk tim pemberantas korupsi (TPK) yang pada saat itu di ketuai oleh Jaksa Agung. Pada tahun 1970 terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Presiden Soeharto, Mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK.
Pada era reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit penyakit kronis yang bernama korupsi . Presiden ke tiga RI BJ Habibie mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Pada periode pemerintahan Presiden Abdul Rahman Wahid dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Namun ditengah semangat menggebu-gebu untuk pemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judical review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan Korupsi.
Referensi :
http://hasbagiilmu.blogspot.co.id
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....