Tampilkan postingan dengan label bentuk bentuk korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bentuk bentuk korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 April 2019

TINDAK PIDANA KORUPSI MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI DAN DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA



Menjadi pejabat publik adalah sesuatu yang diinginkan banyak orang. Hal ini dapat dilihat dari berlomba-lombanya orang terjun kedunia politik dengan menjadi calon legislatif, calon kepala daerah atau bahkan menjadi pengurus partai politik.

Dari sektor pemerintahan hal ini terlihat dari membludaknya masyarakat yang mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apa yang ingin dicapai?

Tentu banyak faktor penyebab orang ingin terjun kedunia politik atau menjadi bagian dari penyelenggara negara dengan menjadi aparatur negara, misalnya seorang politikus akan selalu mengusung jargon perubahan atau perbaikan dari kondisi yang sudah ada menjadi kondisi yang lebih baik. Artinya ikutnya seseorang kedalam dunia politik untuk memberikan kontribusi perbaikan bagi negara, daerah ataupun kelompok-kelompok masyarakat.

Tidak semua orang memahami dunia politik, atau cara berpikir yang pragmatis membuat sebagian orang memilih jalur lain untuk bisa menjadi pejabat negara yaitu dengan menjadi Aparatur Sipil Negara.

Apa yang sebenarnya mendorong banyak orang ingin menjadi pejabat atau penyelenggara negara, tentu juga banyak faktor, hal ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misal faktor Sosial, Ekonomi, politik serta banyak faktor lain yang terlalu luas untuk dideteksi.

Lalu salahkah keinginan untuk menjadi pejabat negara, tentu tidak selama tujuannya baik, prosesnya sesuai dengan ketentuan dan dapat memberi kontribusi serta memegang teguh prinsip-prinsip pelayanan publik, keinginan menjadi pejabat publik malah akan dinilai sebagai cita-cita mulia.

Namun ada hal yang perlu disadari bagi yang ingin menjadi pejabat publik bahwa ketika sesorang sudah menduduki jabatan publik akan banyak tantangan dan godaan yang selalu menghampiri. Punya akses terhadap sumber-sumber keungan serta mempunyai pengaruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan adalah salah satu faktor penyebab pejabat sering “terpeleset” melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Yang perlu dipahami bahwa perbuatan tersebut adlah salah satu tindak pidana korupsi.

Hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi:

     (1)  
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     (2)  
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Unsur tindak pidana yang terdapat dalam rumusan tersebut adalah :

- Setiap orang
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
- Dengan cara melawan hukum
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Demikian semoga bermanfaat, sampai jumpa pada pembahasan jenis/bentuk perbuatan korupsi yang lainnya. Terus ikuti blog ini dengan cara berlangganan, perlu kami sampaikan sebagian dari isi tulisan ini adalah analisa pribadi penulis.


Referensi :

Buku Saku Anti Korupsi " Memahami untuk membasmi" terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Agustus 2006.