Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juni 2016

Wadir RSUD Tebing Tinggi Ditahan karena Diduga Korupsi Alkes 2012

Wakil Direktur RSUD dr Kumpulan Pane, Tebing Tinggi, Edi Sahputra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2012 oleh kepolisian setempat.

Berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi pada Rabu (29/6/2016).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di kejaksaan, Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda S Panjaitan, selain menyerahkan Edi Sahputra juga turut menyerahkan Rudianto selaku Ketua Panitia Tender atau PPTK dan Sawaludin selaku Direktur PT Magnum Global Mandiri.

Ketiga tersangka diserahkan ke penyidik jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tebing Tinggi. 

Perlu diketahui, proyek pengadaan alat kesehatan pada 2012 di rumah sakit milik Pemkot Tebing Tinggi itu dimenangkan PT Magnum Global Mandiri dengan nilai anggaran Rp 4.949.400.000 yang bersumber APBN 2012 dan DIPA no: 3226/024-04.4.01/02/2012 tanggal 14 Juni 2012.

Pengadaan alat kesehatan itu berupa alat kedokteran dan KB dengan 11 kegiatan. Selanjutnya pada 2014 proyek pengadaan alat kesehatan itu dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi karena terjadi dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Tipikor Sat Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Sugeng W Santoso menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Lalu awal Juni 2016, berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, pada Rabu (29/6/2016), ketiga tersangka dilimpahkan ke penyidik Kejari Tebing Tinggi.

"Benar, ketiga tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD dr Kumpulan Pane beserta seluruh barang bukti sudah kami limpahkan ke pihak Kejari Tebing Tinggi. Mengenai adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Kasat Reskrim AKP Sugeng W Santoso.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak siang, pada sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Fajar Rudi Manurung menahan ketiga tersangka korupsi itu dengan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebing Tinggi.

Fajar mengatakan, penahanan itu didasari beberapa pertimbangan seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan jumlah kerugian keuangan negara cukup tinggi.

Pada tahun 2012, RSUD dr H Kumpulan Pane mendapatkan alokasi dana bantuan sekitar Rp 5 miliar untuk membeli peralatan kesehatan dengan 11 kegiatan yang bertujuan menunjang pelayanan pemeriksaan kesehatan masyarakat.

Namun setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"Dari hasil penyidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan hasil audit BPKP, ditemukan korupsi Rp 1,8 miliar dalam pengadaan alkes RSUD dr Kumpulan Pane itu," ujarnya.

Fajar menambahkan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe
Editor : Farid Assifa

Sumber : Baca disini>>