Tampilkan postingan dengan label Contoh Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Kasus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Juli 2016

Analisis Unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 2 UU Tipikor

Contoh Kasus :

Majelis Hakim tindak pidana korupsi pada sebuah pengadilan tipikor menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara kepada seorang terdakwa 

Ketua Majeis Hakim dalam sidang putusan menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi penyimpangan dana kegiatan pada suatu komisi/lembaga pemerintah sebuah provinsi sejak 2013 hingga 2014.

Atas perkara itu hakim memutuskan terdakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain kurungan dan denda, majelis hakim juga memutuskan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 737 juta.

Berdasarkan contoh kasus tersebut mari kita analisis eneraan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Rumusan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah: 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan mmeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah). 

Unsur-unsur pasal 2 ayat (1) adalah :
  1. Setiap Orang;
  2. Melawan Hukum;
  3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
  4. Dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Penjelasan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :

1. Setiap Orang
Menurut ppasal 1 angka 3 Undang-undang nomor. 31 Tahun 1999 setiap orang bermakna orang perseorangan atau termasuk korporasi, maksudnya adalah setiap orang tidak hanya terbatas pada orang perorangan tetapi juga perkumulan atau korporasi.

2. Melawan hukum 
Adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, baik secara formil ataupun dalam arti materiil, maksudnya yakni walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social maka perbuatan tersebut, dapat dipidana.

3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi 
Maksudnya dari unsur ini adalah dengan tindakan tersebut mendapatkan/menambah kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara-cara melawan hukum.

4. Dapat merugikan keuangan /perekonomian negara 
Maksudnya adalah karena perbuatan sii pelaku Keuangan/perekomian negara rugi atau berkurang kekayaannya yang harus dibuktikan, yang biasanya dilakukan dengan perhitungan ahli dalam hal ini akuntan negara atau atau berdasarkan audit investigasi BPK atas permintaan KPK.

MENYUAP PNS ADALAH KORUPSI

tindak pidana suapContoh Kasus : 

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten A, Provinsi S, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menerima suap. Sementara pemberi suap diganjar 2,5 tahun penjara.

Hukuman 5 tahun penjara dijatuhkan kepada Mz, seorang PNS yang merupakan anggota panitia pengadaan barang di Dinas K dan P Kabupaten L. Dia terbukti bersalah menerima suap dari rekanan sebesar Rp 110 juta.

Uang suap itu diberikan Direktur PT BM yang berinisial Sm, untuk mendapatkan proyek pengadaan bibit ikan. Sm juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. 

Hukuman kepada kedua terdakwa dijatuhkan majelis hakim  Pengadilan Tipikor Kota Md. Selain hukuman penjara, majelis juga mendenda Mz Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Sumantri didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Mz telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Sm dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap contoh kasus tersebut mari kita lihat analisis hukum terhadap penerapan pasal-pasal dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

a. Terhadap Mz :

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,   padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. ......;
Unsur Tindak pidana yang harus terpenuhi :
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  • Menerima hadiah atau janji;
  • Diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dan
  • Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya


b Terhadap Sm :

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. ......;
Unsur Tindak pidana yang harus terpenuhi :
  • Setiap orang;
  • Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
  • Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; dan
  • Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
Referensi : 

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI, terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi