Contoh Kasus :
Majelis Hakim tindak pidana korupsi pada sebuah pengadilan tipikor menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara kepada seorang terdakwa
Ketua Majeis Hakim dalam sidang putusan menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi penyimpangan dana kegiatan pada suatu komisi/lembaga pemerintah sebuah provinsi sejak 2013 hingga 2014.
Atas perkara itu hakim memutuskan terdakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain kurungan dan denda, majelis hakim juga memutuskan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 737 juta.
Berdasarkan contoh kasus tersebut mari kita analisis eneraan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Rumusan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan mmeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
Unsur-unsur pasal 2 ayat (1) adalah :
- Setiap Orang;
- Melawan Hukum;
- Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
- Dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Penjelasan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
1. Setiap Orang
Menurut ppasal 1 angka 3 Undang-undang nomor. 31 Tahun 1999 setiap orang bermakna orang perseorangan atau termasuk korporasi, maksudnya adalah setiap orang tidak hanya terbatas pada orang perorangan tetapi juga perkumulan atau korporasi.
2. Melawan hukum
Adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, baik secara formil ataupun dalam arti materiil, maksudnya yakni walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social maka perbuatan tersebut, dapat dipidana.
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Maksudnya dari unsur ini adalah dengan tindakan tersebut mendapatkan/menambah kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara-cara melawan hukum.
4. Dapat merugikan keuangan /perekonomian negara
Maksudnya adalah karena perbuatan sii pelaku Keuangan/perekomian negara rugi atau berkurang kekayaannya yang harus dibuktikan, yang biasanya dilakukan dengan perhitungan ahli dalam hal ini akuntan negara atau atau berdasarkan audit investigasi BPK atas permintaan KPK.