Pengadaan barang dan jasa Pemerintah saat ini beum berjallan sesuia dengan aturan dan sebagaimana yang diharaka. Sangat banyak tensi terjadinya tindak pidana korupsi daam pengadaan tersebut Berikut kami uas beberaa diantaranya :
1. Pemberian suap, penggelapan
Penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diindikasikan dengan banyaknya penanganan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh penegak hukum lain di Indonesia. KPK menyatakan, kasus korupsiyang paling banyak dilakukan pejabat pemerintah umumnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Pada periode 2004-2010, 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa merupakan jenis korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Tertinggi kedua adalah Kasus penyuapan yang mencapai 29 persen (http://www.merdeka.com).
Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Pemalsuan, Pemerasan
Potensi korupsi dalam pengadaaan barang/jasa melingkupi semua spektrum mulai dari identifikasi kebutuhan proyek, penentuan spesifikasi, proses tender, sampai dengan pelaksanaan proyek. Sebagai contoh, pada tahap identifikasi proyek, praktik tidak etis dapat berbentuk ‘pemalsuan’ kebutuhan untuk menjustifikasi pengadaan barang/jasa. Praktik jahat yang mungkin dilakukan pada proses penentuan spesifikasi termasuk kesengajaan mereka-reka spesifikasi untuk membatasi partisipasi rekanan atau condong ke rekanan tertentu. Pada tahapan pelaksanaan pekerjaan, contoh praktik tidak terpuji yang mungkin dilakukan adalah penggunaan material dengan kualitas yang lebih rendah dibandingkan dengan bestek yang disepakati. Audit pekerjaan yang jujur sangat diperlukan dalam tahapan ini.
3. Penyalahgunaan wewenang
Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses sesuai prosedur pengadaan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang berakibat terjadinya kerugian negara, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).
4. Pertentangan Kepentingan
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerinta beserta serta perubahanya memberikan batasa-batasan tegas terhadap implementasi kepentingan para pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, diantaranya :
- Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I. (pasal 19 ayat 3)
- Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa (pasal 19 ayat 4)
- Pelarangan rangkap jabatan dalam organisasi pengadaan ( Pasal 17 ayat 7)
Pasal tentang pelarangan tersebut merupakan tindakan preventif yang menjadi acuan para pihak untuk menghindari konflik kepentingan. Pelarangan tersebut selalu berkaitan dengan rangkap jabatan karena didalam rangkap jabatan jalan untuk menyalurkan kepentingan individu dan/atau golongan terbuka lebar yang jika tidak dibatasi akan menimbulkan konflik kepentingan.
5. Pilih Kasih (Favoritisme)
Pilih kasih adalah memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan, yang bukan kepada alasan objektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.
6. Komisi, Nepotisme, Kontribusi /Sumbangan Illegal
Menerima komisi (commission) dimana pejabat Publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang dll, sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah.
Nepotisme (nepotism) adalah tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sefaham, dalam penunjukkan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang.
Kontribusi atau sumbangan ilegal (ilegal contribution) yang terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu kontribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak- kontrak pemerintah (IPW 2005).
Praktek KKN yang dilakukan dalam PBJ memberikan konstribusi saling menguntungkan dari tritunggal benefactor. Pada pihak oknum pejabat pengguna barang/jasa dan panitia pengadaan keuntungan yang dinikmati berbentuk keuntungan finansial atau materi tertentu yang diberikan penyedia barang/jasa. Termasuk dalam keuntungan tersebut adalah fasilitas-fasilitas tertentu yang diberikan untuk dinikmati baik oleh diri sendiri atau kroni-kroninya. Sedangkan keuntungan yang dinikmati oleh penyedia barang/jasa adalah kesempatan untuk memenangkan tender atau lelang. Menjadi pemenang tender adalah tujuan utama (ultimate intention) dari setiap upaya yang dilakukan dalam membangun hubungan dengan pengguna barang/jasa atau panitia pengadaan.