Kamis, 30 Juni 2016

Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional Menurut BPKP

BPKP dalam buku Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional , telah menyusun beberapa strategi pemberantasan korupsi yang meiuti strategi preventif, detektif dan represif yang perlu dilakukan, sebagai berikut : 

Strategi Preventif

Strategi preventif diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan:
  1. Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat; 
  2. Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya;
  3. Membangun kode etik di sektor publik ;
  4. Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.
  5. Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
  6. Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan  kesejahteraan Pegawai Negeri ;
  7. Pengharusan pembuatan perencanaan stratejik dan laporan akuntabilitas   kinerja bagi instansi pemerintah;
  8. Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen;
  9. Penyempurnaan manajemen Barang Kekayaan Milik Negara (BKMN) 
  10. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ;
  11. Kampanye untuk menciptakan nilai (value) anti korupsi secara nasional;
Strategi Detektif
Strategi detektif diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi.
Strategi detektif dapat dilakukan dengan :
  1. Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat;
  2. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu;
  3. Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik;
  4. Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional ;
  5. Dimulainya penggunaan nomor kependudukan nasional ;
  6. Peningkatan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

Strategi Represif

Strategi represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi represif dapat dilakukan dengan :
  1. Pembentukan Badan/Komisi Anti Korupsi ;
  2. Penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar (Catch some big fishes);
  3. Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas ;
  4. Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik ;
  5. Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus ;
  6. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu ; 
  7. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya; 
  8. Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, PPNS dan penuntut umum.

Pelaksanaan strategi preventif, detektif dan represif sebagaimana tersebut di atas akan memakan waktu yang lama, karena melibatkan semua komponen bangsa, baik legislatif, eksekutif maupun judikatif. Sambil terus berupaya mewujudkan strategi di atas, perlu dibuat upaya-upaya nyata yang bersifat segera. 

Upaya yang dapat segera dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi tersebut antara lain adalah dengan 
meningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal (built in control), maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat (wasmas) dan pengawasan legislatif (wasleg).

Salah satu usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan pengawasan internal dan fungsional tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugaskan menyusun petunjuk teknis operasional pemberantasan KKN sesuai surat Menteri PAN Nomor : 37a/M.PAN/2/2002 tanggal 8 Februari 2002. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat digunakan sebagai petunjuk praktis bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP)/ Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN/D dan Perbankan dalam upaya mencegah dan menanggulangi korupsi di lingkungan kerja
masing-masing. 

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus