Pengertian korupsi telah dimuat
secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-
undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir
sebelum Indonesia merdeka. Akan tetapi , sampai dengan saat ini pemahaman
masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.
Kebiasaan berperilaku koruptif
yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah sebenarnya dapat
dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Contoh Seperti gratifikasi (pemberian hadiah)
kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak
dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Untuk memahami tentang pengertian
korupsi diperlukan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan
yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar
seseorang tidak melakukan korupsi.
Definisi korupsi secara lugas telah dijelaskan dalam 13 Pasal
dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Mengacu kepada pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana
korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak
pidana korupsi tersebut
perinciannya adalah sebagai berikut:
1)
Pasal 2;
2)
Pasal 3;
3)
Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4)
Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5)
Pasal 5 ayat (2);
6)
Pasal 6 ayat (1) huruf a;
7)
Pasal 6 ayat (1) huruf b;
8)
Pasal 6 ayat (2);
9)
Pasal 7 ayat (1) huruf a;
10)
Pasal 7 ayat (1) huruf b;
11)
Pasal 7 ayat (1)
huruf c;
12)
Pasal 7 ayat (1) huruf d;
13)
Pasal 7 ayat (2);
14)
Pasal 8;
15)
Pasal 9;
16)
Pasal 10 huruf a;
17)
Pasal 10 huruf b;
18)
Pasal 10 huruf c;
19)
Pasal 11;
20)
Pasal 12 huruf a;
21)
Pasal 12 huruf b;
22)
Pasal 12 huruf c;
23)
Pasal 12 huruf d;
24)
Pasal 12 huruf e;
25)
Pasal 12 huruf f;
26)
Pasal 12 huruf g;
27)
Pasal 12 huruf h;
28)
Pasal 12 huruf i;
29)
Pasal 12 B jo. Pasal
12 C; dan
30)
Pasal 13.
Tigapuluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi tersebut pada
dasarnya dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Kerugian keuangan negara, diatur dalam Pasal:
-
Pasal 2
-
Pasal 3
2. Suap-menyuap, termuat dalam:
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a
-
Pasal 5 ayat (1) huruf b
-
Pasal 13
-
Pasal 5 ayat (2)
-
Pasal 12 huruf a
-
Pasal 12 huruf b
-
Pasal 11
-
Pasal 6 ayat (1) huruf a
-
Pasal 6 ayat (1) huruf b
-
Pasal 6 ayat (2)
-
Pasal 12 huruf c
-
Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan
dalam jabatan, termuat dalam:
-
Pasal 8
-
Pasal 9
-
Pasal 10 huruf a
-
Pasal 10 huruf b
-
Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan, termuat dalam:
-
Pasal 12 huruf e
-
Pasal 12 huruf g
-
Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan
curang, termuat
dalam:
-
Pasal 7 ayat (1) huruf a
-
Pasal 7 ayat (1) huruf b
-
Pasal 7 ayat (1)
huruf c
-
Pasal 7 ayat (1) huruf d
-
Pasal 7 ayat (2)
-
Pasal 12 huruf h
6. Benturan kepentingan dalam
pengadaan:
-
Pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi:
-
Pasal 12 B jo. Pasal
12 C
Referensi :
Buku Saku Anti Korupsi " Memahami untuk membasmi" terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Agustus 2006.