Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten A, Provinsi S, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menerima suap. Sementara pemberi suap diganjar 2,5 tahun penjara.
Hukuman 5 tahun penjara dijatuhkan kepada Mz, seorang PNS yang merupakan anggota panitia pengadaan barang di Dinas K dan P Kabupaten L. Dia terbukti bersalah menerima suap dari rekanan sebesar Rp 110 juta.
Uang suap itu diberikan Direktur PT BM yang berinisial Sm, untuk mendapatkan proyek pengadaan bibit ikan. Sm juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Hukuman kepada kedua terdakwa dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Md. Selain hukuman penjara, majelis juga mendenda Mz Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Sumantri didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mz telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sm dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap contoh kasus tersebut mari kita lihat analisis hukum terhadap penerapan pasal-pasal dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
a. Terhadap Mz :
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
- pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
- ......;
Unsur Tindak pidana yang harus terpenuhi :
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Menerima hadiah atau janji;
- Diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dan
- Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
b Terhadap Sm :
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- ......;
Unsur Tindak pidana yang harus terpenuhi :
- Setiap orang;
- Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; dan
- Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
Referensi :
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI, terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....