Jumat, 01 Juli 2016

Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

Source : http://radiobuana.com/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dari kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan; aspek tata laksana; aspek pengawasan; dan aspek sumber daya manusia.


Pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain; Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa; Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri; Formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan; Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan; serta Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih.

1. Aspek regulasi dan kelembagaan

Persoalan pada aspek regulasi kelembagaan terlihat dari belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa serta adanya potensi tumpang tindih kewenangan. 

Regulasi bisa dianggap masalah pada pengalokasian dana desa . Minimnya pengetahuan perangkat desa tentang regulasi yang berlaku membuat pengelolaan dana desa tidak berjalan lancar. Setiap kali menerima dana, perangkat desa harus membuat surat pertanggungjawaban terlebih dahulu, padahal banyak perangkat desa yang tidak paham tentang proses ini. Akibatnya ada ketakutan pada perangkat desa untuk menggunakan dana desa.
sehingga sangat disarankan pemerintah meengkapi reguasi-regulasi yang terkait dengan penyeenggaraan pemerintah usat, baik reguasi tingkat nasional maupun reguasi tingkat daerah.Sementara untuk Penguatan struktur kelembagaan desa dapat dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan, pendampingan terhadap para aparatur desa, serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan masyarakat desa.

2. Aspek tata laksana

Dari aspek tata laksana, persoalan muncul pada kesulitan desa dalam mematuhi kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa, satuan belum tersedianya harga baku barang atau jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa, dan transparansi rencana penggunaan dan pertanggung jawaban APBDesa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

3. Aspek pengawasan

Sementara pada aspek pengawasan, terdapat masalah dalam efektivitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah dan ruang lingkup evaluasi dari pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas. 

4. Aspek sumber daya manusia

pada aspek sumber daya manusia terdapat potensi persoalan yakni tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi karena memanfaatkan lemahnya aparat desa. Bahkan di beberapa daerah beum ada pendelegasian wewenang evaluasi dan pengawasan dana desa dari daerah kepada camat dengan alasan sumberdaya manuasia di kecamatan belum memadai.


0 Comments:

Posting Komentar