Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bisa digunakan sebagai salah satu instrumen pencegahan dalam upaya koordinasi pencegahan korupsi.
"Kita akan bekerjasama dengan BPKP dan Kemendagri untuk mendorong ya itu tadi, memperkuat APIP dan memperkuat sistem," sebut Alex di Jakarta, Kamis (30/6).
Beberapa poin koordinasi dijabarkan oleh Alex, pertama mengenai APIP yang berada di bawah kendali Kepala Daerah. Selama ini mereka kerap kesulitan melakukan tindak pencegahan korupsi.
Pasalnya, banyak dari anggota APIP tidak berani mencegah tindak korupsi lantaran atasannya, kepala daerah seringkali terlibat. Untuk itu, KPK perlu meminjam tangan Kemendagri dalam menegaskan wewenang APIP.
Seperti diketahui, standar kerja aparat di bawah Inspektorat Jenderal Kemendagri ini bertugas menyisir program Kepala Daerah. Dimana ada penyediaan dana yang tak wajar atau berlebih, APIP akan menelusuri lebih lanjut.
"Kita berkoordinasi bagaimana polanya supaya APIP itu kuat. Lebih independen dan lebih profesional," imbuh Alex.
Poin kedua yakni mendorong daerah untuk menerapkan e-budgeting, e-procuremen dan sistem berbasis aplikasi. Dengan demikian, pemerintahan daerah berjalan bersama dengan pengawasan dari pusat.
Dengan begitu celah penyelewengan bisa dipersempit atau bahkan ditiadakan. Menurut pengamatan KPK, ada hubungan antara pengawasan dengan tindak korupsi.
"Jelas terkait. Tingginya tingkat korupsi berbanding lurus dengan lemahnya pengawasan," tukas Alex. [rus]
0 Comments:
Posting Komentar