Pengertian korupsi telah dimuat
secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-
undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir
sebelum Indonesia merdeka. Akan tetapi , sampai dengan saat ini pemahaman
masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.
Kebiasaan berperilaku koruptif
yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah sebenarnya dapat
dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Contoh Seperti gratifikasi (pemberian hadiah)
kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak
dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Untuk memahami tentang pengertian
korupsi diperlukan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan
yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar
seseorang tidak melakukan korupsi.
Definisi korupsi secara lugas telah dijelaskan dalam 13 Pasal
dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Mengacu kepada pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana
korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak
pidana korupsi tersebut
perinciannya adalah sebagai berikut:
1)
Pasal 2;
2)
Pasal 3;
3)
Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4)
Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5)
Pasal 5 ayat (2);
6)
Pasal 6 ayat (1) huruf a;
7)
Pasal 6 ayat (1) huruf b;
8)
Pasal 6 ayat (2);
9)
Pasal 7 ayat (1) huruf a;
10)
Pasal 7 ayat (1) huruf b;
11)
Pasal 7 ayat (1)
huruf c;
12)
Pasal 7 ayat (1) huruf d;
13)
Pasal 7 ayat (2);
14)
Pasal 8;
15)
Pasal 9;
16)
Pasal 10 huruf a;
17)
Pasal 10 huruf b;
18)
Pasal 10 huruf c;
19)
Pasal 11;
20)
Pasal 12 huruf a;
21)
Pasal 12 huruf b;
22)
Pasal 12 huruf c;
23)
Pasal 12 huruf d;
24)
Pasal 12 huruf e;
25)
Pasal 12 huruf f;
26)
Pasal 12 huruf g;
27)
Pasal 12 huruf h;
28)
Pasal 12 huruf i;
29)
Pasal 12 B jo. Pasal
12 C; dan
30)
Pasal 13.
Tigapuluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi tersebut pada
dasarnya dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Kerugian keuangan negara, diatur dalam Pasal:
-
Pasal 2
-
Pasal 3
2. Suap-menyuap, termuat dalam:
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a
-
Pasal 5 ayat (1) huruf b
-
Pasal 13
-
Pasal 5 ayat (2)
-
Pasal 12 huruf a
-
Pasal 12 huruf b
-
Pasal 11
-
Pasal 6 ayat (1) huruf a
-
Pasal 6 ayat (1) huruf b
-
Pasal 6 ayat (2)
-
Pasal 12 huruf c
-
Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan
dalam jabatan, termuat dalam:
-
Pasal 8
-
Pasal 9
-
Pasal 10 huruf a
-
Pasal 10 huruf b
-
Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan, termuat dalam:
-
Pasal 12 huruf e
-
Pasal 12 huruf g
-
Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan
curang, termuat
dalam:
-
Pasal 7 ayat (1) huruf a
-
Pasal 7 ayat (1) huruf b
-
Pasal 7 ayat (1)
huruf c
-
Pasal 7 ayat (1) huruf d
-
Pasal 7 ayat (2)
-
Pasal 12 huruf h
6. Benturan kepentingan dalam
pengadaan:
-
Pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi:
-
Pasal 12 B jo. Pasal
12 C
Referensi :
Buku Saku Anti Korupsi " Memahami untuk membasmi" terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Agustus 2006.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....