Minggu, 07 April 2019

TINDAK PIDANA KORUPSI MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI DAN DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA



Menjadi pejabat publik adalah sesuatu yang diinginkan banyak orang. Hal ini dapat dilihat dari berlomba-lombanya orang terjun kedunia politik dengan menjadi calon legislatif, calon kepala daerah atau bahkan menjadi pengurus partai politik.

Dari sektor pemerintahan hal ini terlihat dari membludaknya masyarakat yang mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apa yang ingin dicapai?

Tentu banyak faktor penyebab orang ingin terjun kedunia politik atau menjadi bagian dari penyelenggara negara dengan menjadi aparatur negara, misalnya seorang politikus akan selalu mengusung jargon perubahan atau perbaikan dari kondisi yang sudah ada menjadi kondisi yang lebih baik. Artinya ikutnya seseorang kedalam dunia politik untuk memberikan kontribusi perbaikan bagi negara, daerah ataupun kelompok-kelompok masyarakat.

Tidak semua orang memahami dunia politik, atau cara berpikir yang pragmatis membuat sebagian orang memilih jalur lain untuk bisa menjadi pejabat negara yaitu dengan menjadi Aparatur Sipil Negara.

Apa yang sebenarnya mendorong banyak orang ingin menjadi pejabat atau penyelenggara negara, tentu juga banyak faktor, hal ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misal faktor Sosial, Ekonomi, politik serta banyak faktor lain yang terlalu luas untuk dideteksi.

Lalu salahkah keinginan untuk menjadi pejabat negara, tentu tidak selama tujuannya baik, prosesnya sesuai dengan ketentuan dan dapat memberi kontribusi serta memegang teguh prinsip-prinsip pelayanan publik, keinginan menjadi pejabat publik malah akan dinilai sebagai cita-cita mulia.

Namun ada hal yang perlu disadari bagi yang ingin menjadi pejabat publik bahwa ketika sesorang sudah menduduki jabatan publik akan banyak tantangan dan godaan yang selalu menghampiri. Punya akses terhadap sumber-sumber keungan serta mempunyai pengaruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan adalah salah satu faktor penyebab pejabat sering “terpeleset” melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Yang perlu dipahami bahwa perbuatan tersebut adlah salah satu tindak pidana korupsi.

Hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi:

     (1)  
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     (2)  
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Unsur tindak pidana yang terdapat dalam rumusan tersebut adalah :

- Setiap orang
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
- Dengan cara melawan hukum
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Demikian semoga bermanfaat, sampai jumpa pada pembahasan jenis/bentuk perbuatan korupsi yang lainnya. Terus ikuti blog ini dengan cara berlangganan, perlu kami sampaikan sebagian dari isi tulisan ini adalah analisa pribadi penulis.


Referensi :

Buku Saku Anti Korupsi " Memahami untuk membasmi" terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Agustus 2006.

Kamis, 04 April 2019

Tiga Puluh Jenis/ Bentuk Korupsi Yang Harus Kita Pahami


Pengertian korupsi telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang- undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum Indonesia merdeka. Akan tetapi , sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.

Kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah sebenarnya dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.  Contoh Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Untuk memahami tentang pengertian korupsi diperlukan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.

Definisi korupsi secara lugas telah dijelaskan dalam 13 Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Mengacu kepada pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi.

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut perinciannya adalah sebagai berikut:

1)         Pasal 2;
2)         Pasal 3;
3)         Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4)         Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5)         Pasal 5 ayat (2);
6)         Pasal 6 ayat (1) huruf a;
7)         Pasal 6 ayat (1) huruf b;
8)         Pasal 6 ayat (2);
9)         Pasal 7 ayat (1) huruf a;
10)      Pasal 7 ayat (1) huruf b;
11)      Pasal 7 ayat (1) huruf c;
12)      Pasal 7 ayat (1) huruf d;
13)      Pasal 7 ayat (2);
14)      Pasal 8;
15)      Pasal 9;
16)      Pasal 10 huruf a;
17)      Pasal 10 huruf b;
18)      Pasal 10 huruf c;
19)      Pasal 11;
20)      Pasal 12 huruf a;
21)      Pasal 12 huruf b;
22)      Pasal 12 huruf c;
23)      Pasal 12 huruf d;
24)      Pasal 12 huruf e;
25)      Pasal 12 huruf f;
26)      Pasal 12 huruf g;
27)      Pasal 12 huruf h;
28)      Pasal 12 huruf i;
29)      Pasal 12 B jo. Pasal 12 C; dan
30)      Pasal 13.


Tigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1.     Kerugian keuangan negara, diatur dalam Pasal:
-        Pasal 2
-        Pasal 3

                                   


2.     Suap-menyuap, termuat dalam:
-        Pasal 5 ayat (1) huruf a
-        Pasal 5 ayat (1) huruf b
-        Pasal 13
-        Pasal 5 ayat (2)
-        Pasal 12 huruf a
-        Pasal 12 huruf b
-        Pasal 11
-        Pasal 6 ayat (1) huruf a
-        Pasal 6 ayat (1) huruf b
-        Pasal 6 ayat (2)
-        Pasal 12 huruf c
-        Pasal 12 huruf d


3.     Penggelapan dalam jabatan, termuat dalam:
-        Pasal 8
-        Pasal 9
-        Pasal 10 huruf a
-        Pasal 10 huruf b
-        Pasal 10 huruf c



4.     Pemerasan, termuat dalam:
-        Pasal 12 huruf e
-        Pasal 12 huruf g
-        Pasal 12 huruf h


5.     Perbuatan curang, termuat dalam:

-        Pasal 7 ayat (1) huruf a
-        Pasal 7 ayat (1) huruf b
-        Pasal 7 ayat (1) huruf c
-        Pasal 7 ayat (1) huruf d
-        Pasal 7 ayat (2)
-        Pasal 12 huruf h





6.   Benturan kepentingan dalam pengadaan:

-        Pasal 12 huruf i



7.  Gratifikasi:


-        Pasal 12 B jo. Pasal 12 C



Demikianlah pengertian tentang korupsi serta 30 bentuk/ jenis korupsi, semoga bermanfaat

Referensi :

Buku Saku Anti Korupsi " Memahami untuk membasmi" terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Agustus 2006.


Minggu, 31 Maret 2019

DALAM KASUS SUAP KERJASAMA PENGANGKUTAN BIDANG PELAYARAN KPK TETAPKAN TIGA TERSANGKA

Dikutip dari laman kpk.go.id, situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 27 Maret 2019 hingga Kamis, 28 Maret dini hari. 

KPK menyesalkan hal-hal transaksional seperti ini harus terjadi ditengah upaya KPK dan sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas. Pasalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru diduga terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019 nanti. 

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ini. Empat tersangka tersebut adalah BSP (Anggota DPR 2014-2019) dan IND(swasta) diduga sebagai penerima. AWI, (Marketing Manager PT. HTK) diduga sebagai pemberi. 

BSP bersama-sama dengan IND diduga menerima suap untuk mempengaruhi kerja sama pengangkutan bidang pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT. HTK. BSP diduga menerima fee dari PT.HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga sebelumnya telah terjadi 6 (enam) kali penerimaan di berbagai tempat seperti Rumah Sakit, Hotel dan Kantor PT. HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130. 

Satu tersangka lainnya, AWI diduga memberi suap supaya mendapatkan pekerjaan penyewaan kapal pengangkutan bidang pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk. 

Sebagai pihak yang diduga penerima, BSP dan IND disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP. 

AWI yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BSP dan IND ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. AWI ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Sabtu, 30 Maret 2019

MODUS KORUPSI DANA DESA


foto : liputan6.com
Sejak pertama digulirkan tahun 2015 hingga saat ini, sampai dengan Tahun 2018 dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah berjumlah Rp 186 triliun. Dana ini sudah disalurkan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia. 

Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch ( ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

Dalam paparannya, ICW mencatat ada 96 kasus korupsi anggaran desa dari total 454 kasus korupsi yang ditindak sepanjang 2018. Kerugian negara yang dihasilkan pun mencapai Rp37,2 miliar. 

Sebagaimana dikutid dari cnnindonesia.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sektor anggaran desa menyumbang kasus korupsi terbesar ketimbang sektor lain, serta jadi salah satu yang terbesar dalam menyumbang kerugian negara pada 2018. 

Dalam paparannya, ICW mencatat ada 96 kasus korupsi anggaran desa dari total 454 kasus korupsi yang ditindak sepanjang 2018. Kerugian negara yang dihasilkan pun mencapai Rp37,2 miliar. 

Itu terdiri dari kasus korupsi di sektor infrastruktur anggaran desa yang mencapai 49 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp17,1 miliar, dan kasus korupsi sektor non-infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian negara Rp20 miliar. 

Dalam rangka mencegah terus meningkatnya kasus korupsi dana desa, penting untuk diketahui modus-modus korupsi dana desa. ICW telah merumuskan ada 12 modus korupsi dana desa yaitu : 
  1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan. 
  2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karea relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes arus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya. 
  3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salah satu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi. 
  4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini jua banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan. 
  5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja. 
  6. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu 
  7. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bia dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun. 
  8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini. 
  9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salahsatu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran 
  10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana des agar kasus ini tidak perlu terjadi 
  11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar. 
  12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. 

400 Ribu Amplop "Serangan Pajar" Bowo Sidik

ilustrasi
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) mengamankan Rp. 8 Milyar barang bukti dalam OTT anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp. 20.000 dan Rp 50.000 yang telah dimasukkan kedalam amplop pada 84 kardus. Diduga pecahan uang tersebut dipersiapkan untuk "serangan fajar" pada hari pencoblosan tanggal 17 April 2019.

Dalam keterangan pers KPK menyampaikan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk.

Terkait dengan hal ini Sebagaimana Kami Kutip dari tribunnews.com, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengungkapkan terdapat hubungan antara tindak pidana korupsi dengan mahalnya biaya politik.

"Pola relasi antara korupsi dan politik biaya tinggi yang lahir pada awalnya karena kebutuhan yang akhirnya menjadi sistemik dan korupsi terus terjadi tanpa sence of deternt. Korupsi tanpa rasa jera berulang karena keserakahan," kata Fickar, kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Pernyataan itu merujuk dari upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politisi dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, yang juga Komisi VI DPR RI.

Dia melihat hal menarik dari penangkapan itu. Hal ini, karena KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 Miliar di pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan amplop-amplop di 84 kardus.

Minggu, 03 Juli 2016

PNS : Sama- sama Bekerja, Nasib Beda-Beda

Pantaskah PNS dan pejabat negara digaji lebih tinggi dari gaji yang diterima saat ini? Jawannya bisa berbeda antara yang menyatakan pantas dengan yang menyatakan tidak pantas. Perbedaan jawaban ini sangat bisa dimaklumi tergantung kita melihatnya dari sudut pandang mana dan siapa.

Jika kita bertanya kepada PNS saya bisa memastikan pasti mereka (mungkin termasuk saya ) menginginkan adanya kenaikan gaji dari yang diterima saat ini, alasannya mungkin tidak jauh berbeda dari dulu sampai sekarang bahwa besaran gaji yang diterima PNS saat ini masih jauh dari kata cukup mengingat perubahan harga kebutuhan pokok saat ini yang cenderung mengalami kenaikan dan sangat jarang terjadi penurunan. Sedangkan jika kita melihat dari kondisi perekonomian saat ini dimana banyak rakyat yang hidup dalam kesusahan tentunya PNS harus malu mengeluhkan gaji yang diterimanya.

Namun terlepas itu pada tulisan ini penulis ingin sedikit menyinggung sistem penggajian, dan sistem pemberian tambahan penghasilan terhadap PNS (yang tidak seragam ) antara satu daerah dengan daerah lain, bahkan ketidakseragaman itu juga terjadi dalam satu daerah

Sudah memadaikah gaji PNS saat ini. Bayangkan dengan penghasilan rata- rata 2 sampai dengan 4 juta perbulan harus membiayai pengeluaran rata-rata 3-4 juta perbulan (dengan asumsi pengeluaran perhari Rp 120 ribu) itu adalah perhitungan biaya hidup di daerah- daerah, lalu bagaimana dengan mereka PNS yang hidup di kota-kota besar dengan harga barang serba mahal, penuis hakkul yakin gaji yang diterima kalaupun tidak bisa kita bilang tidak cukup, paling-paling cuma bisa pas-pasan. Bukan kah para PNS ini juga harus memikirkan masa depan anak-anak mereka yang membutuhkan pendidikan yang layak.

Sebagai akibat dari belum memadainya gaji PNS saat ini adalah seperti yang di ungkapkan eleh Kwik Kwian Gie, mantan menteri pada era presiden Gusdur : 

“Sistem penggajian PNS dan POLRI sudah menjadi sangat semerawut. Ini disebabkan karena besarnya gaji yang diterima hanya cukup untuk hidup satu sampai dua minggu saja. Maka dicarikan berbagai macam akal dan rekayasa seperti tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya, tunjangan in natura dsb”

Hal seperti yang disampaikan diatas adalah fakta pertama mengenai pendapatan PNS, namun lebih dari itu ada fakta lainnya yang terjadi di lingkungan PNS terutama di daerah, bahwa ternyata banyak juga PNS yang hidupnya berkecukupan, dimana mereka bisa juga membeli mobil, bisa bangun rumah yang bisa dikatakan bagus (paling tidak menurut penulis), hal ini biasanya terlihat dari PNS yang kebetulan ditempatkan pada dinas/badan/kantor ataupun kebetulan ditempatkan pada posisi “strategis”

Lalu pertanyaanya apakah ada perbedaan besaran gaji PNS (gaji pokok) berdasarkan perbedaan tempat bekerja? Setau penulis perbedaan besaran gaji itu memang ada tetapi berdasarkan masa kerja dan tingkat golongan PNS itu sendiri, perbedaan juga ada ketika gaji pokok tersebut diakumulasi dengan tunjangan tunjangan lainnya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan . Perbedaan lainnya juga bisa terjadi pada mereka yang bekerja pada instansi vertikal, hal ini karena besaran tunjangan pada instansi vertikal tersebut bisa bermacam-macam katakanlah seperti pada beberapa kementrian yang memberikan remunerasi kepada PNS nya.

Maksud dari tulisan ini penulis tidak akan menyoroti kenapa ada sebagian PNS yang bisa beli mobil dan buat rumah yang bisa dibilang bagus, sementara ada juga PNS lainya cuma bisa hidup pas-pasan bahkan kadang-kadang harus ngutang sana sini untuk mencukupi biaya hidup. Hal ini tentunya akan ada banyak faktor yang mempengaruhi.

Faktor pertama kenapa sebagian PNS bisa hidupnya enak barang kali dia memang mewarisi harta kekayaan yang ditingalkan oleh orangtuanya atau mungkin sebelum menjadi PNS mereka pernah bekerja pada sektor swasta dengan penghasilan yang mencukupi sehingga ketika menjadi PNS dia memang sudah punya fasilitas seperti yang disebut diatas.

Faktor selanjutnya, mungkin saja kebetulan Suami dan istri dari mereka adalah sama-sama sebagai PNS, atau salah satu dari suami atau istri bekerja ada sektor swasta, bahkan mungkin salah satunya adalah Pengusaha, sehingga penghasilan mereka tentu akan berbeda dengan keluarga yang cuma salah satu antara suami atau istrinya saja yang menjadi PNS. 

Sementara itu bagi PNS yang merasa hidupnya pas-pasan atau mungking kurang juga ada banyak faktor yang tentunya mempengaruhi, misanya barang kali saja gaji mereka sudah dipotong tiap bulan oleh bendahara untuk setoran kredit di bank, atau mungkin gaya hidup yang “lebih besar pasak dari tiang” maka pantas saja gaji mereka tidak akan pernah cukup untuk biaya hidup sehari-hari

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, penulis ingin membahas beberapa hal yang barang kali menyebabkan terjadinya ketimpangan antara PNS satu daerah dengan PNS daerah lainnya, bahkan antar PNS dalam satu daerah. 

1. Sudah tepatkah sistem penggajian PNS saat ini?

Hal ini didasari dari dari program reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah saat ini, dimana tujuan mulia dari reformasi birokrasi ini yang ingin mengembalikan fungsi Pegawai Negeri Sipil pada fungsi yang seharusnya yaitu sebagai pelayan masyarakat yang belakangan ini posisinya sudah terbalik sehinga menempatkan Pejabat dan PNS pada posisi orang yang dilayani. Tujuan lainya adalah untuk memangkas jalur birokrasi yang selama ini cenderung berliku bagaikan jalan di pegunungan.

Niat Baik pemerintah ini tentunya memerlukan dukungan Pegawai Negeri Sipil sebagai pihak yang akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah tersebut, so pasti faktor sumberdaya manuasia PNS akan sangat menentukan sukses tidaknya program reformasi birokrasi ini. Pegawai Negeri sipil dituntut untuk bekerja lebih baik, lebih melayani, lebih disiplin, lebih taat aturan dan hal- hal baik lainya.

Persoalan selama ini bahwa sebagian PNS tidak bekerja secara optimal, banyak PNS yang tidak kompeten mungkin adalah faktor lainya sehingga perlu adanya reformasi birokrasi dalam tubuh Korp Pegawai Pegeri Negeri sipil tersebut. Hal ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah.

Lalu persoalan kurang optimalnya kinerja PNS selama ini apakah itu murni kesalahan dari oknum PNS itu sendiri, atau jangan jangan ada hal lain yang menyebabkan tidak optimalnya kinerja PNS. Coba kita bayangkan saja bisakah PNS konsentarsi pada pekerjaan disaat satu sudut dari pikiran mereka harus memikirkan bagaimana mencari penghasilan lain untuk nambah-nambah penghasilan yang ada guna mencukupi kebutuhan hidup.

Dengan keluarnya Undang-undang ASN tahun 2014 telah sedikit memberi angin segar bagi para abdi negara, sebagai konsekwensi dari berlakunya Undang-undang tersebut ialah adanya perubahan pada sistem penggajian PNS, dimana komponen penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji pokok merupakan komponen penghasilan ASN yang besarnya sama jika pangkat, golongan, dan masa kerjanya sama tanpa membedakan daerah/tempat di mana ASN tersebut bekerja. ASN dengan pangkat, golongan, dan masa kerja yang sama, di manapun dia bekerja. Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan nilainya akan berbeda-beda tergantung di mana ASN tersebut bekerja dan di instansi mana ASN tersebut ditempatkan. Nantinya, akan dibuat cluster cluster. dan cluster-cluster tersebut disusun berdasarkan rayon yang pertimbangannya di antaranya adalah Pendapatan Asli Daerah , tingkat kemahalan, dan jumlah penduduk.

Belum keluarnya PP tentang sistem penggajian seperti tersebut diatas merupakan penyebab belum diterapkankannya sestem penggajian seperti itu, berdasarkan Kepres Nomor 9 Tahun 2015 RPP merupakan salah satu RPP prioritas ditahun 2015. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi pernah mengatakan bahwa sistem penggajian ini kemungkinan akan mulai dijalankan di tahun 2017

2. Sudah tepatkah sistem Pemberian Tambahan Penghasilan PNS saat Ini?

Kebijakan pemberian honorarium kepada PNS yang selama ini dilakukan hanya terbatas kepada PNS yang terlibat pada kegiatan proyek, perbedaan unit kerja telah secara nyata terjadinya perbedaan pendapatan antar PNS, unit-unit kerja tertentu yang memunyai banyak kegiatan tentu akan memperolah honorarium yang lebih besar ketimbang PNS pada unit kerja yang hanya mempunyai satu dua kegiatan saja. Hal ini sudah barang tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial antar PNS. Kondisi tersebut juga bisa mengakibatkan demotivasi kerja bagi sebagian besar PNS.

Berbagai uaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mencari solusi untuk mengatasi rendahnya pendapatan PNS. Sallah satu cara yang dilakukan yaitu dengan memberikan tambahan penghasilan secara merata kepada seluruh pegawai, perberbedaannya adalah syarat pemberian tambahan pendapatan tersebut. 

Pemberian tambahan penghasilan tersebut dimaksud supaya tidak menimbulkan kecemburuan diantara PNS. Berdasarkan peraturan Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberaa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011, pasal 39 ayat (2) berbunyi: “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja”. 

Dengan ketentuan tersebut maka memungkinkan bagi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan bagi PNS daerah asalkan berdasarkan kepada beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. 

Yang menjadi persoalan dalam pemberian tambahan penghasilan tersebut adalah apa tolak ukur dalam hal menentukan prestasi kerja PNS, apakah tingkat kehadiran, kinerja ataupun kualitas hasil pekerjaan oleh PNS itu sendiri, karna menurut pengamatan penulis pada beberapa daerah tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada seluruh PNS, padahal dalam Permendagri nomor 59 tahun 2007 sudah jelas dikatakan dalam pasal 39 ayat (7) “Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi”. Pertanyaannya apakah semua PNS mempunyai prestasi kerja? Padahal faktanya banyak lho PNS yang cuma kekantor untuk “3DP”datang, duduk, diam dan pulang.

Persoalan lainya adalah bagaimana jika ada PNS yang sudah menerima tambahan penghasilan yang bersumber dari APBN katakanlah seperti guru yang sudah menerima tunjangan profesi tetapi masih juga memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk lain. Belum lagi bagaimana jika ada PNS yang menerima tambahan penghasilan “double” dimana sudah menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja tapi juga menerima tambahan penghasilan dalam bentuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Bahkan yang akan sangat mengherankan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tersebut hanya diberikan kepada unit kerja tertentu saja.

Berangkat dari itu semua harapan kita bahwa dalam pemberian tambahan penghasilan tersebut hendaknya ada penyeragaman antar daerah dengan pemberian cluster-cluster tertentu berdasarkan rayon, hal ini perlu untuk menghindari adanya kecemburuan antar PNS, karna PNS yang bekerja pada daerah dengan PAD tinggi memperoleh Tambahan penghasilan yang tinggi pula, lalu bagaimana dengan PNS yang didaerah dengan PAD rendah. 

Demikian juga bagi Pemerintah daerah hendaknya menentukan kriteria yang jelas dalam pemberian tambahan penghasilan kepada PNS dijajaranya, penilaian tersebut haruslah benar-benar objektif.

Dalam hal ini kita bukannya iri atau cemburu terhadap mereka yang punya penghasilan lebih tersebut, namun persoalannya adalah dimana letak keadilan itu. 

Selain itu Dengan diberlakukannya kebijakan tambahan penghasilan bagi PNS daerah hendaknya berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai sehingga menumbuhkan keyakinan pegawai dalam menetapkan perencanaan kebutuhan hidupnya. 

Disisi lain pemberian tambahan penghasilan diarahkan agar seluruh PNS termasuk pegawai pada garis depan pelayanan agar dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya dan dapat memberikan kualitas layanan sesuai standar prosedur baku (SOP) yang ditetapkan.

Pemerintah di daerah dapat memberlakukan sanksi yang tegas bagi pegawai yang menerima suap dalam memberikan layanan masyarakat.